MEDAN-Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Made Yoga mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus peredaran ganja di dalam Lapas Klas I A Tanjunggusta Medan. Kata Made, ada delapan orang saksi yang diperiksa.

"Delapan orang saksi yang kami periksa ini terdiri dari lima orang sipir lapas, dan tiga orang napi yang satu kamar dengan tersangka Yusrizal dan Paino," kata Made.

Ia mengatakan, tersangka Yusrizal Daulay alias Ijal alias Ebot memang mengaku mendapatkan ganja itu dari sesama napi.

Namun, keterangan itu dibantah Made, karena Ijal terkesan menutupi siapa sebenarnya pemasok ganja. "Tersangka mengaku ganja itu diperoleh dari Abang. Tapi kami menduga, sebenarnya ganja itu diserahkan oleh orang luar. Inilah yang masih kami dalami lebih lanjut," ungkap Made.

Terpisah, tersangka Paino, kaki tangan Ijal mengaku menyimpan ganja itu di bawah tempat tidurnya. Disebut-sebut, lubang menyerupai bangker ini dibuat oleh Paino.

"Bukan saya yang buat itu. Lubang itu memang sudah lama ada. Sejak saya dipindahkan dari rutan Labuhan, lubang sudah memang di sana," kata Paino.

Ia mengatakan, dirinya bertugas mengemas ganja ke dalam amplop kecil. Upah yang ia dapat yakni Rp500 per ampolnya.

"Jumlah ganjanya ada 8600 amplop. Jadi, saya dapat untung Rp500 aja tiap amplopnya," ungkap Paino menundukkan kepala.