SIANTAR - Bagian Hukum Perusahaan Daerah Perusahaan Aneka Usaha Siantar (PD PAUS), Agung mengakui, jika Perda No 1 tahun 2014 dan Perda No 5 tahun 2015 sudah menjadi pondasi dasar pendirian kedua perusahaan daerah ini yang mengatur tugas, fungsi dan wewenangnya. “Tapi apalah mau dibilang lae, kami aja yang bertugas di PD PAUS ini bingung apa yang mau dikerjakan karena tupoksi perusahaan ini gak jelas sampai sekarang," aku Agung ketika dikonfirmasi GoSumut, Rabu (5/4/2017).

Sebelumnya, PD PAUS dikecam PD Pasar Kota Siantar karena telah menyerobot tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kerja mereka.

"Masak urusan pasar masuk dalam kalender kerja PD PAUS, contoh pasar binaan yang ada di tiap kecamatan dan pasar tardisobal eks terminal Sukadame, serta pembangunan pasar Modern SOGO di Jalan Melanthon Siregar diselenggarakan oleh PD PAUS, harusnya itu kerja kami sebagai lembaga yang ditunjuk untuk hal-hal seperti itu", tegas Kasub Humas PD Pasar kota Siantar, Dinton Siagian, Senin (20/3/2017) lalu.

Untuk itu, Dinton Siagian berharap agar pihak-pihak yang bertangungjawab dalam penerbitan peraturan daerah (Perda) di kota ini, baik itu Pemko Siantar dan anggota DPRD Siantar mengkaji kembali aturan dan tata tertib yang sudah dikeluarkan.

"Hal ini bertujuan agar tidak terjadi lagi tumpang tindih dalam tupoksi kerja," ujarnya.