SIANTAR - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar meringkus Bram Syahputra Siregar (29), pegedar sabu yang beroperasi di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (4/4/2017) sekira pukul 23.30.

Dari tangan pria yang bermukim di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, ini petugas menyita barang bukti 3 paket sabu seberat 6,49 gram.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, Rabu (5/4/2017) mengatakan, pelaku merupakan pengedar yang beroperasi di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

“Kita meringkus pelaku dari TKP yang terletak di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur,” ucapnya.

Pelaku diduga mendapatkan sabu tersebut dari BT, seorang bandar besar di wilayah Kelurahan Tomuan.

“Pelaku menjual sabu melalui jaringannya dan diedarkan di wilayah Tomuan. Saat ditangkap, pelaku menyimpan tiga paket sabu-sabu seberat 6,49 gram, satu buah timbangan digital, satu plastik bening, satu buah bong, satu buah kotak rokok magnum, satu buah buku notes, dua buah pipet, dua buah handphone,” rincinya.

Dikatakannya, selama ini pelaku sudah menjadi target petugas Sat Narkoba.

“Awalnya kita mendapat informasi dari warga bahwa di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu, kemudian petugas menuju ke TKP dan melakukan penangkapan.

Ketika hendak ditangkap, BSS sempat membuag barang bukti. Namun petugas melihatnya dan meminta pelaku mengutipnya.

“Setelah barang bukti itu dipungut, Bram Syaputra dan barang bukti langsung kita bawa ke Polres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas yang memeriksanya, dia sudah lama menjual sabu-sabu,” ucapnya.

Lanjut Mulyadi, pihaknya akan kembali akan melakukan pengembangan guna dapat mengungkap jaringan pelaku.

"Barang Bukti akan kita periksa ke LabFor Polda Sumut,” tutupnya.