MEDAN -‎ Usai menetapkan Bendahara Dinas PU Binamarga Kabupaten Sergai, Samsir Muhammad Nasution sebagai tersangka, kini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Sergai tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp 11,8 miliar.

"Kita akan periksa tersangka Samsir pada pekan depan dengan kapasitas sebagai tersangka pekan depan," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (4/4/2017).

Disebutkannya, dalam penetapan tersangka karena adanya perbuatan melawan hukum dari kadis dan bendaharanya dalam kasus tersebut.

"Dia (Samsir) ini masih menjabat sebagai sekretaris dari dulu hingga sekarang dan masih aktif di dinas terkait,"bebernya.

Untuk diketahui, penyidik Kejatisu sudah melakukan proges penyidikan dalam kasus ini, seperti melakukan pemeriksaan 20 orang saksi, terdiri dari ‎Kepala Dinas PU, yang baru, Kepala Dinas PPKA Sergei, ‎Kepala Pendapatan Sergei, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chairul Haitamani, Bendahara Dinas PU Sergei, Samsir Muhammmad Nasution‎ dan Wakil Direktur CV. Karya Bakti Mandiri, Gusfen Alex Mangungsong. Penyidikan dan pemeriksaan ada mengarah kepada tersangka baru.Selain pemeriksaan ke-20 saksi tersebut, Penyidik Kejati Sumut juga melakukan pengeledahan ‎di Kantor Dinas PU Sergei dan Dinas PPKA Sergai, Rabu (15/3/2017) lalu.

Sumanggar menjelaskan dalam kasus korupsi, telah terjadi melawan dalam kegiatan proyek sebanyak 66 item‎ pada proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergei, yang terindikasi merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.

"Yang mana perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah kegiatan fiktif dan pengadaan Bahan tidak sesuai volume pengerjaan dengan kontrak kerja," jelasnya.‎