BINJAI-Masyarakat di kawasan Jalan Umar Baki, Kelurahan Binjai Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara berharap dan memohon kepada Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Dr H Rycko Amelza Dahniel, M.Si, agar menginstruksikan Kapolres Binjai bertindak tegas, terkait keberadaan lokasi penampungan Crude Palm Oil (CPO) minyak mentah dan inti sawit serta cangkang yang disinyalir ilegal.

Hasil investigasi dilapangan, lokasi penampungan Crude Palm Oil (CPO) minyak mentah dan inti sawit ini semakin marak dan mengganas. Pasalnya, selama sepekan ini terdapat 2 titik gudang penampungan CPO minyak mentah dan inti sawit diduga ilegal, beroperasi di dua lokasi, masing-masing di Jalan Umar Baki, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat dan Lokasi Jalan Lintas Sumatra Tandem Pasar V, Kecamatan Binjai Utara.

Kegiatan mafia CPO ini di wilayah hukum Polres Binjai, tidak hanya meresahkan masyarakat, tapi juga keamanan para pengguna Jalan Umar Baki yang mulai mengkhawatirkan. Kondisi ini dikarenakan, para oknum mafia yang "menambang" supir-supir tangki bermuatan CPO dan truk bermuatan inti sawit melakukan penghadangan pada setiap supir yang melintasi gudang-gudang CPO yang tersebar di Kota Binjai.

Padahal, aksi penampungan dan penadahan bahan baku CPO/minyak mentah bersama inti sawit dan cangkang ilegal itu, pengoperasiannya dinilai melanggar Pasal 480 KUHPidana, dimana dalam kegiatan itu diduga terjadi transaksi ilegal, karena tanpa memiliki ijin yang sah. Namun, pihak Kepolisian dari Polres Binjai belum melakukan tindakan tegas, sehingga operasi penadahan bahan baku CPO/minyak mentah bersama Inti Sawit dan cangkang ilegal itu semakin mengganas.

Maraknya aksi penadahan bahan baku CPO/minyak mentah, inti sawit dan cangkang ilegal tersebut, masyarakat Binjai berharap adanya penegakan hukum dilakukan pihak Kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Binjai.

Menyikapi kondisi ini, beberapa warga Jalan Umar Baki, Kelurahan Binjai Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, saat ditemui menuturkan, aksi penadahan bahan baku CPO itu sudah cukup marak. "Penampungan CPO diduga ilegal itu sudah lama beroperasi. Karena itu, diharapkan Kapolda Sumut Irjen Polisi Dr H Rycko Amelza Dahniel menginstruksikan Kapolres Binjai AKBP Mohamad Rendra Salipu SIk MSi, agar melakukan penggerebekan lokasi penampungan CPO tersebut.

Sekedar diketahui, para oknum sopir nakal yang mengangkut CPO dan inti sawit datang dari berbagai PKS, lalu masuk ke lokasi gudang CPO yang berlokasi di Lingkungan IX, KM 19 Kelurahan Sumber Mulio Rejo, Kecamatan Binjai Timur dan menurunkan sebagian bahan baku CPO, serta melakukan pengelapan CPO kepunyaan orang lain, yang terindikasi melanggar Pasal 480 KUHPidana.


Sejumlah sopir tangki disinyalir telah menjual CPO kepada para penadah, selama ini sengaja memasukkan mobil tangki ke lokasi "kencing", minimal 1 gelang CPO nilai jualnya seharga Rp 300 ribu. Disini kita melihat adanya dugaan telah terjadi kongko-kongko antara oknum mafia CPO bersama aparat. "Hal ini perlu menjadi perhatian Kapolda Sumut dan menurunkan tim khususnya dalam melakukan peninjauan lokasi gudang penampungan CPO ilegal itu," harap seorang warga lainnya.

Untuk satu hari, pihak pengelola tempat penampungan CPO ilegal itu dapat menampung puluhan drum bahan baku CPO, dan selanjutnya dari hasil keseluruhan yang ditampung diangkut ke salah satu PKS yang berada di Kota Medan, begitu juga dengan inti sawit.