MEDAN - Aparat penegak hukum dari Polsekta Medan Labuhan berhasil mengamankan 2 pengedar sabu di Jalan Veteran Gang Melur, Pasar 9 Desa Manunggal pada Kamis (30/3/2017) malam. Kapolsek Medan Labuhan Kompol Yasir Ahmadi SIK kepada sejumlah wartawan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi warga bahwa adanya trasaksi narkoba di daerah tersebut.

"Mendapat inpormasi yang sangat berharga tersebut, Tim I Opsnal Reskrim Polsekta Medan Labuhan yang dipimpin Ipda Rudi Handoko beserta anggota langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Saat dicek, ternyata informasi tersebut benar," ujar Kapolsek, Senin (3/4/2017).

Saat memastikan kondisi, personel kepolisian langsung menyergap dan melakukan penggerebekan. Akan tetapi, saat penggerebekan, tersangka Mhd Ronaldi Tobing bersembunyi ditumpukan bambu samping rumahnya. Sementara Mhd Irfan Tambunan alias Irfan (24) alamat Jalan Veteran Pasar 9 Gang Melur tanah garapan Desa Manunggal, Labuhan Deli bersembunyi di balik pohon pisang di belakang rumah Mhd.Ronaldi Tobing alias Della.

Dari kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 6 paket kecil sabu-sabu, 1 set alat isap (bong), 1 buah mancis yang terpasang jarum, 1 buah kaca pin, 1 buah mancing + jarum, 5 buah pipet Runcing, 1 buah dompet warna unggu, 20 klip plastik kosong, 1 HP merk Cerry, dan uang Rp50 ribu.

Guna proses pengembangan, kedua tersangka digelandang ke Polsek Medan Labuhan untuk dimintai keterangannya.