SIANTAR - Sesuai Perda No 1 tahun 2014 tentang pembentukan Perusahaan Daerah Perusahaan Aneka Usaha Siantar (PD PAUS) dan Perda No 5 tahun 2014 tentang pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) jelas diatur tugas, fungsi dan wewenang ke dua perusahaan daerah tersebut.

"Pada point Perda tersebut, jelas disebutkan bahwa PDPHJ yang berwenang mengelola pasar di seluruh kota Siantar. Baik terhadap pasar yang sudah ada melalui Perda No 8 tahun 2014 telah diserahkan pemerintahan kota (Pemko) Siantar ke PDPHJ," ujar Ketua Bidang Ideologi dan Strategi DPC Taruna Merah Putih (TMP) Kota Siantar, Goklif Manurung, Senin (3/4/2017).

Imbuh Goklif lagi, terkait pembangunan pasar yang didirikan PD PAUS di beberapa kecamatan di Kota Siantar, hal itu sudah menyalahi tupoksi karena 17 point diatur menjadi ranah kerja PD PAUS dalam Perda No 1 tahun 2014 menyatakan PD. PAUS tidak ada wewenang dalam mengelola pasar.

"Janganlah biar dianggap tetap eksis, namun kenyataanya menimbulkan keresahan di masyarakat dan menjadi alasan habisnya dana penyertaan yang jumlahnya milyaran rupiah bersumber dari APBD. Yang harus dilakukan PDPAUS adalah mengerti dahulu akan tupoksi dan wewenangnya, sehingga segala program kegiatan dan pengembangan dapat mensejahterakan masyarakat dan PDPAUS dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) bagi kota Siantar, hal utama PD. PAUS jangan mengerjakan program yang bukan wilayah pekerjaannya," tegasnya.

Sementara itu, Plh Walikota Siantar, Hefriansyah mengatakan, akan segera melakukan evaluasi terhadap seluruh manajemen yang ada di dalamnya. Sebab, Pemko Siantar merupakan komisaris dari perusahaan daerah itu.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Pemko Siantar selaku Komisaris Perusahaan Daerah itu akan memanggil seluruh oknum yang ada di kepengurusan, kalau perlu perusahaan daerah itu kita tutup saja bila perusahaan itu tidak menguntungkan bagi kota ini," tegasnya.