MEDAN - Guna merespon keluhan masyarakat terhadap keberadaan para calo pengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Kota Besar Medan kembali melakukan penertiban di Satpas SIM, Jalan Adinegoro Medan.

Hasilnya, lima orang laki-laki diamankan petugas dari lokasi di dekat Satlantas Polrestabes Medan. Kelimanya diduga sering melakukan penipuan terhadap peserta uji kompetensi SIM tersebut.

"Dari depan Mako Polrestabes Medan, ada dua orang calo yang kita amankan yakni; Reymond Syahputra dan Francis Sinaga. Keduanya warga Jalan Asrama Kowilhan Medan," kata Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman melalui Kanit Regiden, AKP Ali Umar ketika dikonfirmasi GoSumut, Minggu (2/4/2017).

Sedangkan di belakang Unit Laka Satlantas Polrestabes Medan, petugas mengamankan Abder Rasul alias Acun warga Jalan Adinegoro No.17 Medan, Wiyono alias Ajan alias Jack warga Jalan HM. Said No 10 Medan, serta Ridwan Zuhri alias Iwan Mangkok warga Jalan HM. Said Gang Juki Medan.

"Kita melakukan penyisiran dan gelar razia calo ini setelah mendapatkan keluhan masyarakat," jelasnya.

Umar menerangkan, dalam penyisiran dan razia tersebut, petugas memeriksa seluruh barang bawaan para calo. Kelima tersangka yang diamankan bahkan didapati beberapa berkas pengurusan SIM, maupun SIM dan berkas milik atas nama para korbannya.

"Setelah diinterogasi, mereka tidak dapat memberikan identitas dan tidak pernah mengakui kalau mereka pernah melakukan penipuan. Namun disampaikan kepada kelima orang tersebut, agar tidak melakukan penipuan lagi khususnya peserta uji kompetensi SIM dan mereka menyanggupinya lalu mereka dipulangkan," terang Umar.