DELISERDANG|KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) dari Penang Malaysia bersama BNP3TKI kantor cabang Bandara Kualanamu memfasilitasi pemulangan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Aceh yang mengalami sakit parah.

TKI ini adalah Dewanti (38) warga Aceh Tenggara yang sudah dua bulan dirawat rumah sakit di Penang karena menderita gangguan pada tulang belakangnya.

Melalui perwakilan KJRI Penang yang diwakilkan oleh Ilham Nugraha, TKI yang sudah bekerja satu setengah tahun dipulangkan melalui Bandara Kualanamu dengan pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-103.

Setibanya di Bandara Kualanamu, TKI yang sakit ini langsung disiapkan proses pemulangannya oleh BNP3TKI Kantor Pelayanan TKI Bandara Kualanamu.

Menurut Staf Pos Pelayanan BNP3TKI Kualanamu, Dody Manik, Dewanti akan dipulangkan ke daerah asalnya dengan fasilitas mereka.

“Yang bersangkutan merupakan TKI non prosedural dan sudah setahun lebih bekerja di Malaysia. Meski demikian, KJRI membantu proses pemulangannya karena ia sakit keras dan terlantar di Malaysia,” katanya.