LABUHANBATU- Pihak Polsek Panai Tengah, dipimpin Kanit Res Ipda K Butar Butar, mengamankan pria pengganguran inisial RS (39) warga Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah cemas dan merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka.

Menurut informasi tersangka RS, diamankan berdasarkan informasi dari warga, saat tersangka hendak melakukan transaksi. Berkat kesigapan pihak Personil Polisi, akhirnya dilakukan penyergapan dan di saku celanya tersangka ditemukan plastik tembus pandang berisikan sabu-sabu.

Kepada gosumut, RS, barang haram itu di dapatnya dari DY, warga Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

"Aku beli paket 500 ribu, dari inisial DY, atas pesanan kawan melalui telepon selular di Dusun Sei Pinang, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, inisial MDR. Aku hanya mengantarkan pesanan saja," ucapnya.

Pihak Tim Buser Polsek Panai Tengah, saat di temui wartawan dilokasi penangkapan Polisi berhasil mengamankan satu buah han pone dan 1 paket sabu dalam plastik tembus pandang, di Perbatasan tugu tapal batas kecamatan Bilah Hilir dan Panai Hulu.

"Tersangka di amankan di Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, kita juga akan melanjutkan pengembangan terhadap pemilik sabu-sabu," ucap Kanit dilokasi.