MEDAN - Edy Susanto alias Anto (38) harus berurusan dengan penegak hukum dari Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Pasalnya, warga Jalan perjuangan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Informasi yang diperoleh GoSumut, Edy ditangkap dan ditahan polisi karena menggelapkan sepeda motor Honda Sonic plat BK 3217 PAY milik Tri Idaman Putra Mendrofa, warga Jalan Bejo Muna No. 62 Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

"Awalnya pelaku yang merupakan teman korban meminjam sepeda motor tersebut saat keduanya berada di depan Rumah Sakit Sundari, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan sunggal. Namun setelah diberi pinjam, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit, Iptu Martua Manik, Minggu (2/4/2017).

Tidak rela kehilangan barang miliknya, akhirnya korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal.

"Petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut, dan dibantu korban akhirnya berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut," terang jebolan Akpol tahun 2004 ini.

Usai diamankan, kata Daniel, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Sementara perantara penadah barang hasil kejahatan berinisial S tengah diburu petugas untuk mengetahui penadah sebenarnya.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya. Sedangkan sepeda motor korban sudah dijualnya melalui perantara seharga Rp5 juta.

"Kawanku yang menjualkannya. Dia yang kenal dengan penadah itu," akunya.