MEDAN - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih merahasiakan tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Gajahmada pada Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina UPMS-1 tahun 2011.

Saat ini, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut telah memeriksa sebanyak lima dari 10 saksi yang telah dipanggil. Seluruh saksi berasal dari mantan karyawan PT Pertamina Medan.

"Belum dulu ke arah situ (identitas tersangka). Kita lihat nanti, kan saat ini belum semua saksi kita hadirkan. Kita proses terlebih dahulu," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Sabtu (1/4/2017).

Beredar kabar, satu mantan pengurus Koperasi Karyawan PT Pertamina UPMS-1 Medan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia sebelumnya sudah pernah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Saat ini ia sedang menjalani masa tahanan di Rutan Klas IA Tanjunggusta, Medan.

Tim penyidik sempat kesulitan memanggil para saksi‎‎ 10 saksi tersebut lantaran saksi mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan selama dua hari pada pekan lalu, yakni tanggal 15 dan 16 Maret 2017 lalu.

Hingga kini, baru lima saksi yang telah penuhi panggilan tim penyidik.

Diketahui, pemeriksaan 10 saksi itu, sesuai dengan ‎Surat Panggilan Saksi Nomor : SP-277-295/N.2.5/Fd.1/03/2017 guna menindak lanjuti proses pemeriksaan ditingkat penyidikan.

Namun, karena mangkir seluruh saksi dari pemeriksaan akan kembali diterbitkan surat pemanggilan saksi kembali, pekan depan.

Untuk penghitungan kerugian negara, Kejati Sumut tengah berkoordinasi dengan tim ahli.

"Kemudian akan dihitung oleh Akuntan Publik atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tambah Sumanggar.