MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I hingga 31 Maret 2017 sore sudah menghimpun nilai tebusan sebesar Rp4,9 triliun.

"Diperkirakan jumlah tebusan program tax amnesty periode 3 itu bisa di atas target sebesar Rp5 triliun," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Mukhtar di Medan, Jumat (31/3/2017) malam.

Nilai tebusan itu juga naik dibandingkan posisi pada akhir periode kedua yakni Desember 2016 yang masih Rp4,44 triliun.

Mukhtar menjelaskan, jumlah harta yang dideklarasikan dalam negeri sebesar Rp178,8 triliun, luar negeri Rp44,8 triliun dengan total dana repatriasi luar negeri Rp3,8 triliun. Adapun total harta Rp223 triliun.

Dia mengakui, hingga batas waktu terakhir periode 3 tax amnesty 31 Maret 2017, jumlah wajib pajak yang melapor membludak.

"Kesadaran WP semakin tinggi dan itu memang seperti yang diharapkan. DJP masih terus melayani wajib pajak hingga malam hari," kata Mukhtar.

Pelayanan yang lebih lama karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat bahwa membayar pajak di hari terakhir.