SIANTAR- Berlanjut konstruksi bangunan di Syalom Residence yang terdapat di jalan Melanthon Siregar kelurahan Sukaraja kecamatan Siantar Marihat mendapatkan kecaman dari elemen Pemko Siantar, kecaman ini muncul disebabkan bangunan yang dikelola Syalom Residence berada di lahan hijau sehinggaa tidak dilengkapi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) kota Siantar.

Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Siantar, Robert Samosir mengatakan persoalan pelanggaran pengelola Saylom Residence soal mendirikan bangunan tidak memiliki IMB, pihaknya sudah berikan surat teguran I (Pertama).

Sambung Robert Samosir lagi, bila saja surat peringatan I-III ( pertama –ketiga) tidak juga di gubris pihak pengelola, maka Satpol PP kota Siantar berkordinasi dengan penegak Peraturan Daerah (Perda) yang ada dikota ini akan segera ratakan bangunan itu.

“Kalau pihak pengelola bandal akan surat teguran yang kita sampaikan maka kita pun ga segan-segan untuk ratakan bangunan yang ada dilahan perumahan itu,” ujarnya tegas.

Ketika dihubungi melalui pesawat teleponnya Pengelola Syalom Residence, Rosben Sihombing menjawab tantangan Satpol PP itu, “Coba saja kalau berani rubuhkan bangunan dilahan itu, kita lihat siapa yang benar,” tantangnya.