MEDAN-Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Baru akhirnya berhasil menangkap satu dari empat tersangka perampasan dengan modus pukul adik.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolsek Medan Baru menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Rondo Samosir (41) penduduk Jalan Gatot Subroto Nomor. 44 Medan.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap petugas tidak jauh dari kediamannya.

"Tersangka merupakan satu dari empat pelaku perampasan dengan modus pukul adik yang dilakukan tethadap korban di Jalan Iskandar Muda Medan," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Baru, Kompol Ronni Bonic ketika dikonfirmasi.

Orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini menuturkan, saat itu, korban yang diketahui bernama Azhari Siregar (19) tercatat sebagai warga Jalan Darat Medan tengah menunggu angkutan umum di Jalan Iskandar Muda.

"Sewaktu korban menunggu angkutan, datang empat pria yang langsung mengancam dengan senjata menudingnya sebagai penabrak adik pelaku," tutur Kapolsek.

Sejurus kemudian, lanjut Ronni menjelaskan, pelaku dengan leluasa melucuti harta korban berupa satu unit telepon genggam dan uang senilai 200 ribu. Setelah itu, para pelaku pergi meninggalkan korban. Sedangkan Azhari sendiri langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Medan Baru. "Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Sedangkan tiga rekannya tengah diburu," jelas mantan Kapolsek Medan Helvetia ini.

Sementara itu, tersangka sendiri nekat melakukan aksinya karena didesak oleh rekan - rekannya. Namun begitu, ia terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Baru. Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara telah menunggunya.