DELISERDANG-Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan akan melaporkan oknum hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam ke Komisi Yudisial. Tidak hanya itu, Lantamal I Belawan juga akan melaporkan oknum tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli).

Hal tersebut ditegaskan Kepala Divisi Penerangan (Kadispen) Lantamal I Belawan, Mayor Sahala Sinaga di Medan kepada GoSumut terkait dimenangkannya gugatan Timbang Sianipar oleh majelis hakim yang diketuai Halida Rahardini SH.MH pada persidangan ke-14 atau sidang terakhir dalam kasus kepemilikan tempat latihan Angkatan Laut Lantamal I Belawan yang merupakan lahan milik negara bersertifikat seluas 117,98 Hektar, terletak di Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

"Tanah yang telah bersertifikat akan tetap diduduki dan dikuasai TNI-AL, bukan oleh Timbang Sianipar sang mafia tanah. Jadi kita akan melakukan upaya hukum lainnya ke Pengadilan Tinggi Medan, dan kami, Pihak Lantamal I Belawan akan memperjuangkan Milik Negara dalam hal ini dikuasai TNI - AL, dan ini, kami akan teruskan ketingkat Mahkamah Agung (MA)," tegas Sinaga.

Ia menerangkan, putusan pengadilan yang memenangkan penggugat sudah lama diprediksinya. "Jauh - jauh hari kami telah mengetahui pengugat akan di menangkan hakim. Sebab, pihak Lantamal I sama sekali tidak melakukan pendekatan kepada hakim tersebut sehingga hal itu dimanfaatkan pihak penggugat," terang Sinaga.

Selain itu, orang nomor satu di Divisi Penerangan Lantamal I Belawan ini mengungkapkan, pihaknya mencurigai majelis hakim dalam hal ini tidak berada di posisi netral. "Bukan hendak mengintervensi putusan tersebut. Akan tetapi, kita sangat meyayangkan putusan majelis hakim," ungkapnya.

Sinaga menambahkan, mengingat pada saat sidang lapangan dilaksanakan, penggugat sama sekali tidak dapat menunjukkan patok lahanya tersebut. Begitu juga saat majelis hakim mempertanyakan hal itu kepada mereka. "Namun mengapa hal itu tidak menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan sehingga ada dugaan majelis tidak netral dalam perkara ini. Di mana majelis hakim dalam pertimbangan putusannya sangat berbeda dengan fakta persidangan," tambahnya.

Oleh karena itu, Sinaga menjelaskan, pihaknya akan melaporkan pihak majelis hakim dalam persidangan ini ke pihak yang berwenang. Ia juga berharap, para penegak hukum menyelidiki dugaan praktek mafia hukum di PN Lubukpakam.