MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengamankan tiga pelaku spesialis jambret yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat Kota Medan, Jumat (31/3/2017).

Tiga tersangka yang ditangkap petugas antara lain Hendra Sani alias Bajol (27) penduduk Pangkalan Mansyur Medan, RIP alias Imam (20) dan Mauli alias Teguh (28) keduanya warga Jalan M Yacub Gang Imam, Kecamatan Medan Perjuangan.‎

"Penangkapan ketiganya bermula dari laporan korbannya yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Ada lima korban yang sudah membuat laporan ke Polsek Medan Timur, Polsek Medan Barat, dan tiga lagi melapor ke Polrestabes Medan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan, AKBP Febriansyah.

Orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini menerangkan, para tersangka yang diamankan tersebut telah berulang kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Ketiganya telah berulang kali melakukan aksi yang sama di wilayah hukum Polrestabes Medan antara lain di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Sutomo, Jalan Krakatau, Jalan Gereja, Jalan Merak kawasan Sunggal dan di Jalan HM Yamin," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Kamis (29/3/2017) lalu, salah seorang korban penjambretan membonceng istrinya dengan mengendari sepeda motor melintas di Jalan Setia Budi.

Tepat di persimpangan Jalan Dr Mansyur, dua tersangka yang mengendarai sepeda motor memepet korban dari sisi kiri dan langsung merampas tas sandang istri korban.

Sejurus kemudian, bandit jalanan ini terus kabur dengan barang hasil kejahatannya berupa tas berisi uang senilai Rp 6 juta dan telepon genggam Samsung.

Tidak terima, korban langsung membuat laporan ke polisi. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang keberadaan para tersangka. Tidak butuh waktu lama, petugas langsung meringkus ketiganya tanpa perlawanan.