MEDAN-Terkait petani keramba jaring apung (KJA) di Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun mengeluhkan kelangkaan benih ikan nila. Kalaupun ada, harganya sangat mahal.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut, Zonny Waldi mengatakan, pihaknya belum mengetahui kabar tersebut. Namun, pihaknya berharap antara petani pembenih dengan petani pembesaran ikan nila menjalin kerjasama secara tertulis yang saling menguntungkan.

Dengan begitu, ada kepastian pasokan benih antara petani pembenih dengan petani yang melakukan pembesaran ikan nila.

Zonny juga mengakui adanya larangan kepada pihak Aquafarm untuk memasarkan benihnya. "Selaku perusahaan penanam modal asing (PMA), memang tidak dibenarkan memasarkan benih ikannya ke petani lokal, sebab itu akan mematikan UPR atau petani-petani kecil yang melakukan pembenihan ikan," jelasnya.

Larangan penjualan benih ikan nila juga dibenarkan oleh Manager Humas PT Aquafarm Nusantara Afrizal. "Kami menerima adanya surat edaran yang melarang Aquafarm untuk menjual benih ikan nila ke petani lokal karena disinyalir dapat mematikan usaha perikanan lokal," jelasnya.

Padahal kata Afrizal, penjualan benih kepada petani KJA dari sisi perusahaan merupakan bagian dari CSR (Coorporate social responsibility) Aquafarm untuk menjamin kualitas benih kepada mitra benih.

Mitra benih ini sekaligus dibina perusahaan untuk menerapkan cara budidaya ikan yang baik (CBIB).

"Tetapi adanya arahan dari pemerintah untuk tidak menjual benih kepada petani walaupun secara perizinan diperbolehkan, perusahaan akhirnya memberhentikan penjualan benih kepada petani," jelasnya.