PERCUT - Setelah dua tahun melaporkan kasus pengancaman pembunuhan, akhirnya petugas kepolisian dari Polsek Percut Sei Tuan menangkap Ripandi alias Panji (25) di kediamannya di Jalan Sosro, Gang Musholla, Kelurahan Bantan, Medan Tembung, Jumat (31/3/2017) sore tadi.

Pelaku pengancaman pembunuhan terhadap Yunetty Pane (42) dan tetangganya Rino Ristino (30) bersama Ibundanya, Nurbaini (49), diketahui tak lain adalah tetangganya sendiri.

Usai ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara, keluarga pelaku datang beramai-ramai mengendarai becak bermotor ke Polsek Percut Sei Tuan untuk menjenguk tersangka. Namun petugas tidak mengizinkannya sehingga keluarga pelaku pergi meninggalkan kantor polisi.

Wakapolsek Percut Sei Tuan AKP Hendrik Temeluru membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka sudah diamankan anggota, dan sekarang sedang dalam pemeriksa di ruang Juru Periksa," ujarnya