LABUHANBATU - Kepolisian Sektor Panai Tengah dinilai tidak serius dan tanggap dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya masyarakat yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 2943 LL yang hilang di belakang rumah warga di Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Kepada GoSumut, JS Pandiangan mengatakan, sepeda motornya tahun 2015, warna biru putih saat itu hilang setelah diparkirkannya di belakang rumah warga dengan posisi stang dikunci pada Selasa (21/3/2017) sore.

"Atas kejadian itu, aku langsung kaget, dan langsung menanyakan ibu yang punya rumah, tentang sepeda motor Honda Beat yang ku parkir sudah raib dari lokasi itu. Kejadiannya sekitar pukul 17 sore," ungkap Pandiangan, Kamis (30/3/2017).

Keesokan harinya, (Rabu, 22 Maret 2017), dirinya melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Panai Tengah. Namun karena hanya membawa STNK saja, dirinya terpaksa pulang ke rumah untuk melengkapi berkas laporan.

"Aku pulanglah menunggu berkas pendukung BPKB dikirim karena masih di tangan anak, (dia) tinggal di Riau, (sepeda motornya) atas nama Marta Elpina Pandiangan," katanya.

Setelah BPKB sampai di tangannya, pada Minggu (26/3/2017) siang, dirinya kembali melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Tengah dengan melengkapi administrasi laporan.

"Setelah dimintai keterangan, sampai saat ini saya belum menerima Surat tanpa lapor (STPL) dari Petugas Polsek Labuhan Bilik. Entah apa masalahnya. Kalau pada saat melapor alasannya Kapolsek tidak ada di tempat, tunggu dia datang baru diberikan LP, nanti saya hubungi, kata salah satu petugas yang meminta keterangan dari saya," ungkapnya kecewa.

Sementara itu, Kapolsek Panai Tengah, AKP M Basyir yang dikonfirmasi GoSumut melalui aplikasi WhatsApp tentang progres laporan JS Pandiangan, enggan memberikan keterangan.