MEDAN - Petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Delitua meringkus 2 pelaku pencuri sepeda motor milik Melda Rosa Putri Bukit (13) penduduk Jalan Pelajar, Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe. Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku berpura-pura sebagai juru parkir (jukir).

Informasi dihimpun GoSumut, Kamis (30/3/2017), aksi pencurian ini dilakukan tersangka, Rudi Prawira Pulungan (35) dan Haris (27). Kedua warga Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Tapian Nauli, Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Deli Tua..

"Dari hasil laporan korban dan lidik petugas, kedua tersangka diringkus dari rumahnya masing-masing," kata Kepala Kepolisian Sektor Delitua, Kompol. Wira Prayatna.

Wira menjelaskan, hilangnya Honda Beat BK 6115 ADF milik korban sewaktu Melda Rosa lupa mencabut kunci kontak saat memarkirkan sepeda motornya di depan sekolah.

"Kelalaian korban dimanfaatkan tersangka Haris yang kemudian memanggil Rudi. Oleh Rudi, sepeda motor korban dibawa kabur. Selanjutnya, kedua tersangka menjualnya melalui Abah (DPO) seharga Rp2 juta. Rp1juta digunakan untuk foya-foya dan Rp1 juta lagi dibagi dua oleh tersangka," jelas Wira.

Imbas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Delitua. Keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.