SERDANG BEDAGAI – Pranoto (28) dan Heri (26) tak berdaya diciduk polisi saat sedang asyik mengoplos gas elpiji berukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di dalam gudang samping rumahnya, Rabu (29/3/2017) kemarin, di Komplek Pamina Adolina, Kelurahan Batang Terap, Serdang Bedagai.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 418 tabung gas 12 kilogram dan tabung gas 3 kilogram, 8 selang dan seratusan segel tabung gas bertuliskan PT Keluarga Mandiri Wisesa beralamat Jalan Datuk Kabu, Lubuk Pakam dari dalam gudang tersebut.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mengatakan, terbongkarnya home industri pengoplosan tabung gas atas adanya laporan dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti.

“Pelaku ditangkap sedang mengoplos gas dari tabung 3 kg kedalam tabung 12 kg,” ujar Kapolres, Kamis (30/3/2017).

Dikatakannya, para pelaku dijerat undang undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 jo pasal 55 UU RI No 22 Thn 2001 tentang migas Jo pasal 8 huruf a dengan ancaman pidana pasal 62 UU RI No 8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Pelaku ngaku usaha tersebut miliknya sendiri,” bilang AKBP Eko.