MEDAN - Tiga tersangka pengeroyokan kontributor I-news TV, Adi Palapa Harahap, yang ditangkap Tim Subdit III/Jatanras Poldasu, Selasa (28/3/2017) kemarin, terancam 9 tahun penjara.

Ketiga tersangka dan perannya masing-masing antara lain, Parlin Sitorus, yang membawa tersangka lainnya ke rumah korban dan ikut menganiaya korban. Kemudian, Torang Silaen, juga menganiaya korban dan Hokbin Sinaga, yang berperan mengetuk pintu rumah korban dan memanggil korban pada saat kejadian tersebut.

Kini, ketiga tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Ditreskrimum Poldasu. Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Ketiga tersangka saat diwawancarai mengaku kecewa karena di gudang semen tempat mereka mencari makan telah diberitakan.

"Kami merasa kecewa bang karena gudang semen tempat kami mencari makan malah diberitakan," ujar tersangka Hokbin Sinaga yang berprofesi sebagai pengawas di gudang semen tersebut saat pemaparan kasusnya di Ditreskrimum Poldasu, Rabu (29/3/2017).

Saat ditanya apakah tersangka dibayar untuk menganiaya korban, Hokbin mengatakan tidak.

"Spontanitas aja bang, tidak ada dibayar. Kala itu, saya dan Torang Silaen sedang di warung tuak. Lalu datang Parlin Sitorus mengajak kami untuk menganiaya korban yang telah memberitakan gudang semen tempat kami bekerja," kilah Hokbin.

Ditanya apakah menyesal telah menganiaya korban, ketiga tersangka mengatakan menyesal.

"Kami menyesal bang telah menganiaya korban" ucap ketiga korban dengan wajah tertunduk.