SERDANG BEDAGAI – Kepala Desa (Kades) Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai (Sergai), Mutaqin dituding telah menjual nama warga Dusun 1 dengan keluarnya rekomendasi desa tentang pembangunan tower.

BACA :

Tolak Bangunan Tower, Warga 'Seruduk' Kantor Perizinan

Pembangunan Tower di Dusun I, Oknum PNS Sergai Dituding Sudutkan Warga 

Hal itu terungkap saat belasan ibu-ibu dari Dusun 1, Desa Mangga Dua mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (29/3/2017).

Kedatangan mereka ke instansi terseut guna menolak berdirinya tower di dusun mereka dengan alasan tidak adanya pemberitahuan ke masyarakat dan bahaya radiasi dari tower tersebut.

Warga keberatan dengan adanya izin yang dikeluarkan Pemkab Sergai atas bangunan tower, sementara mereka tidak diberitahu akan dibangun tower tersebut. Hal itu membuat mereka mengajukan keberatan.

“Waktu itu kami diundang Kades tapi tidak membicarakan masalah tower, tiba-tiba keluar rekomendasi Desa mengatakan warga tidak keberatan,” ujar Sugik.

Menurutnya, warga mengetahui akan berdirinya tower setelah Suprapto pemilik tanah minta tanda tangan warga door to door seputar berdirinya tower. Warga menolak dan langsung melapor ke desa. Namun usaha mereka sia-sia dan akhirnya warga pun mendatangi kantor Camat.

“Nama kami dijual Kades, saat rapat dia enggak cerita, tapi muncul rekomendasi warga tidak keberatan. Apa itu enggak jual nama warga,” tanya Sugik.

Warga juga memminta agar Bupati Sergai H Soekirman mau mendengarkan aspirasi mereka dan menindak oknum Kades Mangga Dua serta oknum PNS di kantor Dinas Perizinan yang telah menyudutkan warga.

“Kami bukan dibela, tapi nama kami dijual dan disudutkan,” bilang Sugik.