MEDAN -‎ Setelah mangkir dari pemanggilan pertama, akhirnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menahan tersangka Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Serdang Bedagai, Darwin Sitepu (DS).



"Kita periksa DS sejak pukul 10.00 sampai 17.00 WIB, dan kita langsung melakukan penahanan terhadap DS, dan kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan," ucap Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Rabu (29/3/2017) sore.

Sumanggar menyebutkan, DS merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan Pemeliharaan Jalan Tersebar APBD Kabupaten Sergai TA 2014 sebesar Rp 11,1 miliar. Saat itu dia merupakan pengguna anggaran dalam kegiatan itu.

"Dalam kegiatan itu, tersangka sebagai pengguna anggaran diduga melakukan kegiatan fiktif dan bahan tidak sesuai dengan volume sehingga menimbulkan kerugian negara," bebernya.

Disebutkannya, pihaknya akan segera mengumumkan tersangka baru pada kasus Pemeliharan jalan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sergei Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 11,1 miliar.

‎"Pastinya, akan ada tersangka baru. Siapa tersangka baru, kita lihat lah nanti," ungkapnya.

Untuk saat ini, Penyidik Kejatisu baru menetapkan satu tersangka, yakni Darwin Sitepu selaku mantan Kadis PU Kabupaten Sergei. Dia juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada kasus korupsi ini.

‎Meski penyidik Pidsus Kejatisu mengklaim sudah mengantongi nama-nama tersangka baru. Tapi, pihak Kejatisu enggan membeberkan identitas tersangka untuk saat ini.

"Kita akan gelar pekara dulu secara internal. Sabar ya, meninggu depan sudah ada itu (tersangka baru)," tutur Sumanggar.

Untuk diketahui, penyidik Kejatisu sudah melakukan proges penyidikan dalam kasus ini, seperti melakukan pemeriksaan 20 orang saksi, terdiri dari ‎Kepala Dinas PU, yang baru, Kepala Dinas PPKA Sergei, ‎Kepala Pendapatan Sergei, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Chairul Haitamani, Bendahara Dinas PU Sergei, Samsir Muhammmad Nasution‎ dan Wakil Direktur CV. Karya Bakti Mandiri, Gusfen Alex Mangungsong. Penyidikan dan pemeriksaan ada mengarah kepada tersangka baru.

Selain pemeriksaan ke-20 saksi tersebut, Penyidik Kejati Sumut juga melakukan pengeledahan ‎di Kantor Dinas PU Sergei dan Dinas PPKA Sergai, Rabu, 15 Maret 2017, lalu.

Sumanggar menjelaskan dalam kasus korupsi, telah terjadi melawan dalam kegiatan proyek sebanyak 66 item‎ pada proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergei, yang terindikasi merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.

"Yang mana perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah kegiatan fiktif dan pengadaan Bahan tidak sesuai volume pengerjaan dengan kontrak kerja," jelasnya.