LABUHAN BATU - Personel Intel Kodim 0209 Labuhanbatu, mengamankan 2 pria karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu, di Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (28/3/2017) kemarin.

Kedua pemuda itu antara lain berinisial PP (28) dan MYN (19). Keduanya merupakan warga Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,16 gram, 1 buah bong, 2 bungkus rokok, 2 unit HP, uang tunai Rp 302.000, 2 buah mancis, satu dompet warna hitam, 2 unit sepeda motor jenis Honda Vario BK 3746 YBD dan Kawasaki KLD warna hitam tanpa plat.

Dandim 0209/LB Letkol Czi Denden Sumarlin SE melalui Pasi Intel Kapten Czi PH Purba SH didampingi Dan Unit Intel Letda Dedi M Sibarani SH, melalui Pasi Intel Kodim 0209 Labuhanbatu, kepada GoSumut mengatakan, pemberantasan narkoba ini adalah perintah komando, serta menjadi komitmen jajaran Kodim 0209/LB untuk dapat membantu tugas Polri dalam konsep pemberantasan narkoba.

"Kita inginkan daerah ini merupakan zona yang bebas dari narkoba," terang PH Purba SH, Rabu (29/3/2017).

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, guna untuk penyidikan lebih lanjut.