MEDAN - Terdakwa Muhammad Yusuf, Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tebingtinggi divonis majelis hakim selama 1 tahun dan 6 bulan penjara atas korupsi pada Dana Alokasi Umum (DAU) pekerjaan pembuatan tanggul Sei Padang di kawasan Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi tahun anggaran (TA) 2013 dengan nilai Rp1,5 miliar.

Majelis hakim Djaniko MH Girsang menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Terdakwa terbukti melanggar, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pembe­rantasan Tipikor seba­gaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang peruba­han atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar hakim ketua dalam persidangan yang digelar di Cakra I Gedung Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/3/2017).

Selain pidan penjara hakim juga menetapkan uang Rp 123 juta yang dititipkan terdakwa ke Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dirampas untuk negara dan dijadikan sebagai uang pengganti kerugian negara.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jpu Edwin. Sebelumnya Jpu Edwin meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kami pikir-pikir yang Mulia," ujar Jpu Edwin dipersidangan.

Dalam proyek ini terdakwa merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penjabat Pembuat komitmen (PPK).

Dalam surat perjanjian kegiatan itu, ada 4 jenis pekerjaan di antaranya pendahuluan Rp16 juta. Pekerjaan badan tanggul Rp898 juta, pekerjaan pintu klep dan box culvret Rp32 juta dan pekerjaan saluran Rp377 juta dengan jumlah biaya Rp1.3 miliar.

Sementara, PPK diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Tebingtinggi. Saat diadakan lelang terhadap proyek lanjutan Pekerjaan Pembuatan Tanggul Sei Padang, PPK memenangkan CV Savitri berdomisili di Kota Medan untuk mengerjakan proyek tersebut tanpa memakai kon­sultan pengawas.

Pelanggaran yang dilakukan PPK terhadap lanjutan pekerjaan pem­buatan tanggul Sei Padang karena pekerjaan tidak didampingi konsultan pengawas. Serah terima pekerjaan (PHO/FHO) dari penyedia barang/jasa kepada terdakwa tidak pernah dilakukan.

Pelaksanaan Pekerjaan lanjutan Sei Padang telah dibayarkan 100 persen kepada penyedia barang/jasa melalui tahapan pembayaran dengan termin pertama sebesar 30 persen sebesar Rp437 juta. Termin kedua 65 persen sebesar Rp947 juta, termin ketiga dengan sisa 5 persen sebesar Rp72 juta. Sementara, masa pemeliharaan dilakukan selama 6 bulan mulai Januari 2014 hingga Juni 2014.