MEDAN - Terdakwa Budi Nasution (38) hanya bisa menangis mendengar vonis 5 tahun penjara dari majelis hakim, karena hakim menilai terdakwa terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket kecil dan ganja sebanyak 3 Amp di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/3/2017) sore.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budi dengan penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan badan," ucap majelis hakim Riana Pohan.

Mendengar putusan majelis hakim, Budi tak bisa menahan air mata dan langsung menangis.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa Budi mengaku menerima hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Begitu juga dengan jaksa yang mengatakan terima dan tidak mengajukan banding.

Sementara itu, diwawancarai saat hendak digiring ke dalam sel tahanan sementara PN Medan, terdakwa Budi mengatakan rindu kepada ketiga buah hatinya.

"Aku rindu sama anakku yang masih kecil-kecil bang. Kasihan aku sama mereka. Aku menyesali perbuatan ini," ujarnya.