SIANTAR - Menyempitnya Lahan pertanian di Kota Siantar terjadi karena oknum yang bergerak di bidang property dengan sesuka hati mendirikan bangunan dan menghiraukan aturan yang berlaku sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tertuang dalam Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar tahun 2012 – 2032.

Demikian ditegaskan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Esron Sinaga melalui staf BPPT kota Siantar, Mardiana, Rabu (29/3/2017).

Salah satu contoh, sambung Mardiana lagi, Syalom Residence yang berada di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat. Di mana, pelaku property yang ada di Kota Siantar ini menggunakan lahan pertanian membangun konstruksi bangunannya.

“Dengan alasan pelanggaran itu BPPT Kota Siantar tidak akan terbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) karena perumahan itu telah serobot lahan yang diperuntukkan untuk daerah pertanian, maka dalam waktu dekat akan keluarkan surat pemberitahuan kepada Satpol PP kota Siantar untuk segera membongkar bangunan Syalom Residence itu,” tegasnya.

Pemilik Syalom Residence, Rosben Sihombing tidak memberikan jawaban ketika dihubungi melalui selularnya terkait bangunan Syalom Residence yang tak miliki IMB itu.