LUBUKPAKAM-Anggota DPRD Deliserdang, Tahan Sembiring mendesak agar pihak kepolisian Polrestabes Medan dapat segera menangkap otak pelaku pembakaran rumah sekaligus tempat usahanya yang ada di Desa Namo Riam Kecamatan Pancur Batu.


Ia heran mengapa sampai saat ini polisi belum berhasil melakukan penangkapan padahal kejadian pembakaran sudah lama dilakukan.

"Terus terang saja saya bilang saya sangat kecewa dengan kinerja kepolisian. Yang ditangkap saat ini itu baru orang yang melakukannya saja sementara si Jefri adik dari Oknum Kepala Desa belum ditangkap sama sekali dan masih jadi buron. Saya sudah sering tanyakan hal ini sama Kapolrestabes cuma katanya hanya jadi atensi,"ucap Tahan yang ditemui di kantor DPRD Deliserdang.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan saat ini dua orang yang menjadi orang suruhan pembakaran yakni Aditia Bangun dan Sastra Ginting sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam. Disebut kalau keduanya divonis masing-masing 7 tahun dan 5,5 tahun. Ia mengaku sebenarnya sama sekali tidak mengenal sosok keduanya ini.

"Kalau vonis untuk dua orang yang disuruh ini saya bisa terimalah. Merekakan hanya merupakan orang suruhan saja, saya juga tidak mengenalnya. Kan pas saat kejadian pembakaran itu gak lama kemudian berhasil ditangkap warga mereka. Kalau si Jefri ini saya pinginnya dia divonis lebih berat lagi,"kata Tahan.

Peristiwa pembakaran rumah Tahan Sembiring ini terjadi pada 24 November 2016. Akibat kejadian kebakaran ini ia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Selain rumahnya yang terbakar tempat usaha panglong (toko bangunan) miliknya rata dengan tanah. 

Tidak hanya itu dalam kejadian itu mobil dinas miliknya yang merupakan aset dari Sekretariat DPRD yakni Toyota Kijang BK 615 M juga ikut terbakar.