Medan - Ketua DPRD-SU Wagirin Arman memimpin sidang Paripurna Nota Kesepakatan antara DPRD-SU dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tentang kepatutan terhadap jadwal dan tahapan proses dan penetapan APBD-SU tahun anggaran 2018 dan Perubahan APBD SU tahun 2017, Senin (27/3/2017). Nota Kesepahaman ini, kata Wagirin, perlu dilakukan disamping sudah adanya undang-undang dan peraturan serta turunannya sudah ada. Hal ini dikarenakan pembahasan dan pengesahan RAPBD dan PAPBD tidak pernah tepat waktu dan DPRD-SU selalu dituding  sebagai biang kerok keterlambatan tersebut dengan sengaja memperlambatnya. Padahal pihak eksekutif yang selama ini terlambat mengusulkannya. Bahkan DPRD-SU tidak pernah diberikan waktu yang cukup untuk menelaah dan mempelajari R-APBD dan P-APBD tersebut sehingga semua terkesan terburu-buru. Oleh karenanya dalam kesempatan ini dicoba membuat terobosan baru.

"Dari pengalaman yang sudah-sudah pembahasan terkait anggaran tidak ada langkah kongkrit yang ditempuh. Dengan adanya MOU ini, kita mengikatkan diri secara moral dan politik sehingga Gubsu dan SKPD mengetahui demi 24 juta jiwa rakyat Sumatera  Utara," ugkap Wagirin optimis.

Sutrisno Pangaribuan anggota FPRD-SU dari Fraksi Perjuangan pada interupsinya menyatakan, apa yang disampaikan Pimpinan DPRD-SU adalah, hal yang sangat baik dengan tujuan agar para pihak yang melakukan kesepahaman untuk melakukan yang baik untuk Provinsi Sumatera Utara ke depan. 

Hanya saja, Sutrisno mengkritisi, pasal-pasalnya masih terlalu umum. Hendaknya ada pasal yang lebih spesifik mengatur tentang bagi pelaku pelanggaran kesepahaman beruoa sanksi. Pada kesepakatan siapa yang tidak mematuhi hendaknya patut diberikan sanksinya sehingga tidak ada lagi pihak  yang ingkar dari yang sudah disepakati.

Hal senada juga dikatakan oleh Aripay Tambunan anggota FPRD-SU dari Fraksi PAN, yang belum melihat prinsip teknisnya.

Selanjutnya para pihak menyepakati Pada pasal 1; bahwa pembahasan APBD selama ini selalu tidak sesuai dengan jadwal dan tahapan pembahasan yang diatur dalam peraturan Mentri Dalam Negeri nonor 37 tahun 2014 , Permendagri nomor 52 tahun 2015 dan Permendagri nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD Provsu.

Pada pasal 2 ; untuk itu maka dipandang perlu bagi kedua belah pihak agar mematuhi jadwal dan tahapan pembahasan APBD SU tahun 2018 dan seterusnya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3; sehubungan dengan isi pasal 1 dan pasal 2 di atas maka kedua belah pihak sepakat bahwa dalam rangka pembahasan dan penetapan APBD-SU tahun anggaran 2018 dan seterusnya. DPRD-SU dengan Pemprovsu sepakat untuk mematuhi peraturan Mendagri tentang jadwal dan tahapan pembahasan dan penetapan APBD- SU tahun 2018 dan seterusnya.