MEDAN - Polsek Percut Seituan diduga melakukan tangkap lepas atas tersangka penulis togel, Senin (20/3/2017) malam, setelah diindikasikan menerima uang sebesar Rp30 juta dari istri tersangka.

Informasi yang dihimpun GoSumut, tersangka penulis toto gelap (togel) ini diketahui bernama Eko (35) warga Jalan Gurilla Gang Sordup, Kelurahan Sidorame, Medan Perjuangan, ditangkap petugas kepolisian dari kediamannya, Sabtu (18/3/2017) lalu.

Selain tersangka, petugas Reskrim Polsek Percut Seituan juga mengamankan barang bukti berupa handphone yang di dalamnya terdapat rekapan nomor togel.

Setelah dua hari mendekam dibalik jeruji besi, Evi Boru Hutapea (29), istri tesangka lalu memohon kepada petugas agar suaminya itu dapat dibebaskan.

Dengan berbagai upaya untuk mengeluarkan Eko dari dinginnya dinding dan lantai sel tahanan, diduga istrinya memberikan uang kepada petugas sebesar Rp30 juta.

Hal ini tentunya menjadi tanya warga tempat Eko berdomisili.

"Kok bisa bebas ya si Eko. Cuma dua hari saja ia ditahan," bilang Boru Regar.

Kanit Reskrim Polsek Percut Seitua, AKP Jonathan H ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp enggan menjawab terkait kasus tangkap lepas dan dugaan mahar tersebut.

Pejabat sementara (Pjs) Kapolsek Pecut Setuan, Kompol Boy J Situmorang menuturkan, untuk koordinasi soal itu, bisa ke Wakapolsek. "Saya sudah sekolah di Lembang," ujarnya.

Wakapolsek Percut Seituan, AKP Hendrik Temaluru, melalui aplikasi WhatsApp mengatakan, terkait kasus tersebut, nantinya akan dicek dulu sama anggota Reskrim.