JAKARTA - Masih segar dalam ingatan publik, kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat peraga olahraga di tubuh Kemenpora, hingga saat ini masih menunggu babak baru kasus tersebut untuk menetapkan seseorang tersangka.

Kejaksaan Agung sebagai pihak berwenang yang menangani kasus pengadaan alat peraga olahraga yang sudah jelas berpotensi merugikan negara sebesar Rp21,5 Miliar, diharapkan bertindak cepat dan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Hal ini diutarakan Koordinator CBA Jajang Nur Jaman kepada GoNews.co, melalui pesan singkatnya, Selasa (28/3/2017).

"Tindakan tegas dari penegak hukum wajib dilakukan agar melahirkan efek jera," ucapnya.

Karena kata Jajang, saat ini masih banyak oknum-oknum pejabat yang tidak takut dan tidak kapok-kapoknya "bermain" anggaran negara.

"Salah satunya tidak jauh dari Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga)," tukasnya.

Dalam rangka mendongkrak prestasi Olahraga Indonesia di ajang kejuaraan dunia. Pemerintah melalui Kemenpora membentuk "Prima (Program Indonesia Emas)”.

Demi mensukseskan program tersebut Kemenpora menjalankan beberapa kegiatan, salah satunya yakni Proyek pengadaan barang "alat biomekanik". Untuk proyek tersebut anggaran yang disiapkan Kemenpora sebesar Rp35 miliar lebih.

Jajang Nur Jaman menjelaskan, pihak Center for Budget Analysis, sudah memiliki beberapa catatan terkait proyek tersebut. Pertama, terdapat kejanggalan dalam proses lelang proyek pengadaan barang "alat biomekanik" yang berpotensi kepada kerugian negara.

Diketahui, perusahaan yang dimenangkan Kemenpora dalam proyek pengadaan barang "alat biomekanik" adalah PT. Prima Dinamika Mandiri Sejati beralamat di Komp.Candra Baga AP.9 No. 71 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Adapun anggaran yang dihabiskan sebesar Rp34,482,859,000. Setelah ditelusuri dalam proses lelang PT Prima Dinamika Mandiri Sejati itu berada di posisi keempat yang berarti masih terdapat tiga perusahaan lainnya yang mencoba menawarkan harga yang lebih masuk akal kepada Kemenpora.

Misalnya tawaran yang paling ekonomis dari Mustika Mandiri senilai Rp28.716.600.000 pada akhirnya ditolak seperti tiga perusahaan dengan tawaran terendah lainnya. Padahal jika saja pihak Kemenpora lebih arif dalam menentukan pemenang lelang, uang sebesar Rp5,7 miliar lebih, bisa kembali ke kas negara.

"Kedua, jika melihat temuan di atas Program Indonesia Emas dapat kita asumsikan sebagai program buang-buang anggaran. Hal tersebut patut disayangkan di tengah-tengah minimnya jatah Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk cabang olahraga," ujarnya.

Dari catatan (CBA), Center for Budget Analysis dari kasus pertama pengadaan alat peraga olahraga ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp21,5 miliar. Ditambah kasus baru pengadaan barang "alat biomekanik" potensi kerugian negara sebesar Rp5.766.259.

"Oleh karena itu, sudah saatnya Kejaksaan Agung memanggil Menteri Imam Nahrowi," pungkasnya. ***