JAKARTA - Pasca Pilkada serentak bulan Februari 2017, sejumlah gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi, termasuk dari beberapa kabupaten di Provinsi Aceh, dan tingkat Provinsi Aceh juga. Hasil Pilkada di sejumlah daerah tersebut digugat oleh pihak yang kalah.

Menyikapi hal itu, Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada (AMPP), berharap MK bersikap independen dan tidak memihak pada salahsatu pihak tertentu. Keputusan MK adalah soal integritas hukum di tanah air.

"Kami melihat ada indikasi ketidaknetralan MK disini. Jika ini terus dibiarkan, tentu saja akan merusak citra hukum kita," kata Ketua AMPP Benny Setiawan melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (28/3/2017).

Pernyataan Benny di atas berkaca pada beberapa kasus yang pernah terjadi di MK, dimana hakim-hakim yang sudah mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat, ternyata main mata dengan pihak tertentu, dan berujung pada bui.

"Kita masih ingatlah beberapa kasus di MK. Hakim disogok untuk menangkan salahsatu pihak. Ini sangat merusak citra MK," ujar Benny.

Benny mengancam akan melakukan investigasi terhadap kasus-kasus yang ditangani MK, khususnya sengketa Pilkada di beberapa Kabutan di Aceh dan Provinsi Aceh sendiri.

Jika hal-hal yang mengarah pada ketidaknetralan hakim ditemukan, ia akan laporkan segala penyimpangan tersebut ke pihak yang berwajib.

"Jika kami temukan indikasi korupsi, ya kami akan laporkan ke KPK, jika ada kesalahan dlm persidangan maka kami laporkan Komisi Yudisial," paparnya.

"Jika ada indikasi kecurangan apapun bentuknya, jelas tidak akan kami biarkan," imbuh Benny. ***