MEDAN - Sebanyak 16 narapidana (napi) mendapatkan remisi dalam menyambut Hari Raya Nyepi pada tanggal 28 Maret 2017 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum HAM Sumut).

"Kita berikan remisi Hari Raya Nyepi di Sumut kepada warga binaan sebanyak 16 orang," ucap Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Josua Ginting, Selasa (28/3/2017).

Ke-16 warga binaan itu, kata Josua, mendapat pemotongan masa tahanan berbeda-beda. Tiga warga binaan mendapat pemotongan masa tahanan selama 15 hari atau RK I. Sementara 10 warga binaan mendapat pemotongan masa tahanan selama 1 bulan atau RK II.

"Sedangkan tiga warga binaan lagi mendapat pemotongan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari (RK III)," jelasnya.

Seluruh warga binaan yang mendapat remisi ini, sambungnya lagi, terdiri dari 8 Unit Pelaksana Tugas (UPT) di Sumut. Menurut juru bicara Kanwil Kemenkum HAM Sumut itu, keseluruhan warga binaan yang mendapat merupakan kasus Pidana Umum (Pidum).

"Untuk warga binaan kasus korupsi, kita telah mengusulkan secara aplikasi ke Dirjen Pas (Kemenkum HAM RI). Yang berwenang memberikan remisi tersebut adalah Dirjen Pas," ungkap Josua.