MEDAN - MP (16) penduduk Jalan Setiabudi Pasar IV Gang Seroja, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang dan rekannya ACSM (17) warga Jalan Dr Mansyur Gang Pembangunan tidak berdaya ketika digelandang petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sunggal.

Bukan hanya itu, wajah kedua remaja inipun tampak babak belur karena dihakimi warga karena kedapatan mencuri tabung gas milik Warni Ari, penduk Jalan Bunga Wijaya Nomor. 68 kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan selayang.

"Saat itu kedua tersangka kedapatan mencuri tabung gas, oleh korban, keduanya langsung diteriaki maling," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi GoSumut, Selasa (28/3/2017).

Daniel menuturkan, warga yang mendengar teriakan korban secara spontan langsung mengejar kedua pelaku dan menghakiminya sebelum akhirnya dijemput pihak Kepolisian.

"Jadi, warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar dan menghujaninya dengan pukulan. Setelah itu, barulah dilaporkan ke kita," tutur jebolan Akpol tahun 2004 ini.

Sementara itu, kedua tersangka yang dikonfirmasi mengaku nekat mencuri tabung gas karena terpaksa. Ketika ditanya apakah keduanya merupakan pecandu narkoba, kedua remaja ini hanya memilih bungkam.

Pantauan di Mapolsek, selain mengamankan keduanya, petugas turut menyita tabung gas elpiji 3 kilogram, power bank dan tas rensel sebagai barang bukti. Sedangkan kedua tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan sementara. Sebab, keduanya terbuktu melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.