BATUBARA-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara H.Hermansyah SE, sesalkan sikap karyawan PT. PP Lonsum Dolok yang telah mengusir wartawan di Kab.Batu Bara saat Gerakan Rakyat Pribumi (GRP) lakukan aksi damai yang berakibat terjadinya kericuhan pada Rabu (22/3), sekira pukul 11.00 WIB.

Ketua PWI Sumut, Hermansyah mengatakan menyesalkan atas sikap para karyawan yang dengan sengaja menghidupkan sirene sebagai tanda darurat yang berakibat kericuhan, pemukulan dan pengusiran para wartawan yang padahal saat itu GRP hannya melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi mereka saat itu.

"Saya berharap agar kasus pengusiran wartawan yang dalam melakukan tugas Jurnalistik tidak terjadi lagi, karena itu melanggar Undang Undang No.40 tahun 1999. Seharusnya Direksi PTPP Lonsum sudah menyampaikan jauh hari sebelumnya kepada staf dan karyawannya, bahwa wartawan itu dilindungi oleh UU No.40 Tahun 1999 dalam melaksanakan tugas-tugasnya," tegas Hermansyah.

Diketahui bahwa pihak PWI Sumut saat ini dan sebelumnya sudah sering melakukan sosialisasi tentang UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, namun sangat disayangkan ternyata masih ada juga perusahaan yang tidak mengerti atas hal tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa terdata sebanyak 8 orang Wartawan media cetak, elektronik dan Online yang diusir ketika melakukan peliputan aksi Demo damai aktifis GRP yang menyangkut Limbah Pabrik Kelapa Sawit di PT.PP Lonsum Dolok, Kec.Lima Puluh, Kab.Batu Bara.

GRP yang saat melakukan orasi didepan pabrik kelapa sawit, oknum security langsung membunyikan Sirene tanda bahaya dan ratusan karyawan seperti dikomandokan berhamburan dan bersama Kepala Desa langsung memukuli aktifis GRP saat itu.

Wartawan yang bertugas meliput aksi damai saat itu karena melihat kericuhan yang terjadi langsung melakukan profesionalitasnya sebagai seorang jurnalistik meliput kejadian tersebut. Namun sangat disayangkan para karyawan yang tidak memahami fungsi jurnalistik ataupun profesi wartawan malah mengusir dengan cara menghalau dan menghalang - halangi para wartawan yang sedang mengambil moment kejadian seperti sedang menghalau hewan.

Terpisah, diketahui Ketua Koordinator aksi GRP, M.Yusroh, yang juga merupakan korban pemukulan dari aksi itu, kini secara resmi telah melaporkan atas tidak kekerasan itu kepihak Polres Batu Bara pada Jumat 24 Maret 2017, dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL), Nomer ; STBL/57/III/2017/Batu Bara, berdasarkan Laporan Polisi Nomer ; LP/70/III/2017/SU/Res Batu Bara, tanggal 24 Maret 2017, atas nama Muhammad Yusroh Hasibuan sebagai pelapor dugaan penganiyaan berdasarkan pasal 351 KUHPidana minimal 5 tahun penjara.