MEDAN - Setelah 10 kali sukses melakukan pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di Wilayah Hukum Kepolsian Resor Kota Besar Medan, akhirnya M Feri (26) penduduk Jalan Besar Delitua Gang Kasih, Kecamatan Delitua ini ditangkap personil Unit Reserse Kriminal Kepolsian Sektor Medan Kota.

Akibatnya, ia pun harus mendekam di sel tahanan Mapolsek. Tidak sampai di situ, spesialis pencurian sepeda motor inipun dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

"Ya, tersangka ditangkap saat petugas menindaklanjuti laporan Muhammad Nur (69) warga Jalan Brigjend Katamso Gang. Budiman Nomor. 9 Medan Maimun yang kehilangan satu unit Suzuki Spin plat BK 6445 IK saat di parkir di halaman rumahnya," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Kota, Kompol Martusah Hermindo Tobing ketika dikonfirmasi GoSumut, Senin (27/3/2017).

Tobing mengungkapkan, sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengaku 10 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

"Sebelum tertangkap, pelaku telah menjalankan 10 kali aksinya. Sedangkan barang hasil kejahatannya dijual ke seseorang bernama Yuko di Provinsi Aceh lewat perantara Hendro dan Buyung," ungkap Tobing.

Selain itu, Tobing menambahkan, pihaknya tengah memburu perantara guna menangkap penadah tersebut," tambah mantan Kepala Unit Ekonomi Reserse Kriminal Kepolsian Resor Kota Besar Medan ini.

Sementara itu, tersangka yang ditangkap di sebuah Warnet di Jalan Brigjend Katamso itu mengakui seluruh perbuatannya. Ia pun berkilah, nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap.