MEDAN -‎ Setelah pemanggilan pertama Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) gagal melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Serdang Bedagai, Darwin Sitepu (DS), kini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan tersangka.

"Kita jadwalkan Rabu (29/3/2017) mendatang untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka (DS),"ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (27/3/2017) sore.

Menurut Sumanggar, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas DS sebagai tersangka.

"Sudah kita layangkan surat panggilan kedua dia (DS) dan sudah dijadwalkan pemeriksaan Rabu mendatang. Kemarin waktu pemanggilan pertama DS sakit dan surat sakitnya dikasih pengacaranya sore hari," beber Sumanggar.

Disebutkannya, pihaknya akan segera mengumumkan tersangka baru pada kasus Pemeliharan jalan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sergei Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 11,1 miliar.

‎"Pastinya, akan ada tersangka baru. Siapa tersangka baru, kita lihatlah nanti," ungkapnya.

Untuk saat ini, Penyidik Kejatisu baru menetapkan satu tersangka, yakni Darwin Sitepu selaku mantan Kadis PU Kabupaten Sergei. Dia juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada kasus korupsi ini.

‎Meski penyidik Pidsus Kejatisu mengklaim sudah mengantongi nama-nama tersangka baru. Tapi, pihak Kejatisu enggan membeberkan identitas tersangka untuk saat ini.

"Kita akan gelar pekara dulu secara internal. Sabar ya, meninggu depan sudah ada itu (tersangka baru)," tutur Sumanggar.

Untuk diketahui, penyidik Kejatisu sudah melakukan proges penyidikan dalam kasus ini, seperti melakukan pemeriksaan 20 orang saksi, terdiri dari ‎Kepala Dinas PU, yang baru, Kepala Dinas PPKA Sergei, ‎Kepala Pendapatan Sergei, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Chairul Haitamani, Bendahara Dinas PU Sergei, Samsir Muhammmad Nasution‎ dan Wakil Direktur CV. Karya Bakti Mandiri, Gusfen Alex Mangungsong. Penyidikan dan pemeriksaan ada mengarah kepada tersangka baru.

Selain pemeriksaan ke-20 saksi tersebut, Penyidik Kejati Sumut juga melakukan pengeledahan ‎di Kantor Dinas PU Sergei dan Dinas PPKA Sergai, Rabu, 15 Maret 2017, lalu.

Sumanggar menjelaskan dalam kasus korupsi, telah terjadi melawan dalam kegiatan proyek sebanyak 66 item‎ pada proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergei, yang terindikasi merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.

"Yang mana perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah kegiatan fiktif dan pengadaan bahan tidak sesuai volume pengerjaan dengan kontrak kerja," jelasnya.