ASAHAN-Pemulangan SH (48) oknum guru olahraga Sekolah Dasar (SD) warga Jalan Labu Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kota Kisaran yang diduga mencabuli enam muridnya disoal, pasalnya semula penyidik Polres Asahan mengaku akan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Menjadi tanda tanya besar jika awalnya pihak penyidik yakin akan menjerat SH dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, karena terbukti telah melakukan pencabulan terhadap enam orang muridnya masing-masing. "KA (9), SA (9), NA (9), LA (10), SH (11) dan RU (11) yang semuanya merupakan murid SH ditempatnya mengajar," beber penyidik saat itu sembari meyakinkan awak media akan melakukan pengembangan apakah ada murid lain yang menjadi korban sang guru bejat.

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh SH sempat menjadi buah bibir di masyarakat terlebih setelah pemberitaan di sejumlah media, bahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Asmunan sempat berjanji akan memproses bahkan sampai pemecatan terhadap oknum guru yang sudah mencoreng dunia pendidikan.

"Sempat heboh dan jadi buah bibir karena ternyata ada predator anak di lingkungan dinas pendidikan Kabupaten Asahan," katanya.

Terpisa Awaludin SAg Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Asahan saat dikonfirmasi terkait pemulangan SH oknum guru SD yang diamankan pihak Sat Reskrim Polres Asahan karena diduga melakukan perbuatan cabul mengaku terkejut.

"Apa betul SH oknum guru SD yang ditangkap pihak Sat Reskrim Polres Asahan karena diduga mencabuli enam muridnya itu dipulangkan," kata Awaludin dengan nada keras.

Jika benar dipulangkan, secara kelembagaan LPA Asahan sangat menyayangkan keputusan Polres Asahan yang memulangkan SH oknum guru yang sempat dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Ada apa ini, mengapa dipulangkan apakah pihak penyidik tidak bisa membuktikan jika SH telah melakukan cabul terhadap enam orang muridnya," tanya Awal.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara saat dikonfirmasi mengatakan jika kasus SH merupakan delik aduan dan para pihak sudah berdamai. "Sudah damai mereka dan kasusnya delik aduan," kata AKP Bayu singkat.