SERDANG BEDAGAI - Azwardi Lubis (28) warga Dusun 4, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa tidur di sel Polsek Tanjung Beringin, Minggu (26/3/2017). Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai sopir angkot ini telah menggadaikan mobil A Situmorang (51), PNS di Pemkab Sergai dengan harga Rp 25 juta kepada seorang warga Langkat.

Ceritanya begini, Kamis (9/3/2017) pagi, Lubis mendatangi rumah Situmorang untuk merental mobil Toyota Avanza BK 1322 JF dengan biaya Rp 300 ribu/hari. Tanpa curiga korban pun menyerahkan mobil diserahkan kepada Lubis.

Namun usai merental mobil,Lubis tidak pernah kembali ke Tanjung Beringin, sehingga Situmorang bingung dan mencari tahu keberadaan Lubis.

Selidik punya selidik, akhirnya diketahui Lubis berada di Kecamatan Pantai Cermin dengan bekerja sebagai sopir angkot Dirgantara. Bersama polisi akhirnya Situmorang berhasil meringkus Lubis.

Duda anak 5 itu pun mengaku, kalau mobil yang direntalnya telah digadaikan kepada sesorang warga Langkat dengan harga Rp 25 juta. Kemudian uang tersebut telah digunakannya untuk biaya hidup.

“Mobil digadaikan kawanku Rp 25 juta, aku cuma dapat Rp 2 juta,” kilahnya pada penyidik.

Sementara Kapolsek Tg Beringin AKP M Pasaribu yang dikonfirmasi GoSumut, Seni (27/3/2017) mengatakan, tertangkapnya Lubis atas adanya laporan dari korban A Situmorang atas kasus penggelapan mobil dilakukan tersangka.

“Atas laporan itu kita berhasil meringkus tersangka di Pantai Cermin,” terang AKP M Pasaribu.