MEDAN - Feri Marbun (30) Alias Gagak, ditangkap petugas kepolisian usai mencuri 30 kilogram cabai milik Lina Juliana (34) warga Jalan Rakyat, Gang Camar, Kelurahan Sidorejo Timur, Medan Timur. Akibatnya, warga Jalan Pancing Pangkalan 74, harus tidur di sel sementara Polsek Medan Timur.

Pelaku ditangkap polisi berdasarkan laporan STTPL/267/III/2017/Restabes Medan/Sek Medan Timur. Dalam laporannya, korban telah kehilangan cabai sebanyak 30 kg, beserta uang tunai sebesar Rp 3,6 juta di dalam sebuah warnet di Jalan Dorowati Gang Wongso.

Setelah menerima laporan dan memeriksa beberapa saksi, Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin Tim 75, Aiptu Gunawan langsung melakukan penyidikan dan berhasil menemukan keberadaan Gagak Marbun. Tak menunggu lama, polisi pun memboyong pelaku ke Polsek Medan Timur guna pemeriksaan lebih Lanjut.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin, Senin (27/3/2017) mengatakan, pelaku sudah diboyong dan diamankan ke Mapolsekta Medan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 30 kg cabai dan uang sebesar Rp 3,6 juta.

"Pelaku sudah diamankan di sel tahanan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tandas Yaqin.