MEDAN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan masih terus mengembangkan kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Kasus ini dipastikan tidak berhenti pada 12 mantan anggota dan pimpinan DPRD Sumut yang kini sudah divonis bersalah.

"Yang jelas kasus itu belum berhenti, masih jalan, daftar namanya itu masih kita pilah-pilah dulu," ujar Saut pada acara Diskusi Publik bertajuk Pencegahan Korupsi Sektor Pendidikan dan Tata Kelola Sekolah Berintegritas di Aula Martabe Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro.

Saut menegaskan, pengembalian uang yang diduga suap oleh sejumlah mantan dan anggota DPRD Sumut tidak menghilangkan unsur pidana. Bahkan, Saut menyebut pihak penyidik telah melengkapi berkas temuan-temuan baru.

Namun, ia masih enggan menjelaskan secara rinci. Ia tidak membantah sekaligus tidak membenarkan bakal adanya tersangka baru pada kasus ini. Meski demikian, Saut menegaskan, babak baru kasus suap ini tinggal menunggu waktu.

"Mengembalikan uang tidak berarti pidananya selesai, masih diproses. Saya pikir temuannya sudah lengkap, ini tinggal menunggu waktu saja," ujar Saut.