MEDAN - Tim Khusus (Timsus) 1 Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil mengungkap dua pencuri kaca spion mobil mewah.

Akibatnya, kedua tersangka harus meringkuk di sel tahanan Markas Kepolisian Resor Kota Besar Medan. 

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolrestabes Medan, tersangka yang dimaksud ialah Rizky Ikhwan Lubis (25) penduduk Jalan Malaka Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan dan M Amir Lubis (34) warga Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolsian Resor Kota Besar Medan AKBP Febriansyah SIK melalui Kanit Pidum Iptu Rachmat Aribowo SIK mengatakan, aksi pencurian kedua tersangka dilakukan di Jalan Veteran Medan, pada Kamis (23/3/2017).

"Atas kejadian itu, korban yang diketahui bernama Subur (37) warga Pasar XV Bandar Khalipa Percut Seituan melaporkannya ke Mapolrestabes Medan," kata Kanit Pidum.

Menindaklanjuti laporan korban, Kanit menjelaskan, pihaknya langsung menurunkan Timsus 1 Satreskrim Polrestabes Medan guna melakukan pengusutan. "Dari hasil penyelidikan, personil berhasil mengidentifikasi identitas kedua tersangka dan menangkap kedua pelaku saat hendak menjual barang hasil kejahatannnya di Jalan Talaud Medan," jelas orang nomor satu di Unit Pidum Mapolrestabes Medan ini.

Sementara, kedua tersangka yang coba dikonfirmasi seputar aksi nekatnya itu mengaku hanya untuk memenuhi kebutuhannya sehari - hari.

Pantauan di Mapolrestabes Medan, selain menangkap kedua tersangka, petugas berhasil menyita kaca spion mobil Toyota Kijang Innova, sepeda motor serta tas rangsel sebagai barang bukti.

Sedangkan kedua tersangka langsung dijebloskan kedalam sel tahanan karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.