MEDAN - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menilai pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di dua kabupaten kota di Sumut belum baik. Sebab, masih banyak ditemukan pelanggaran Prosedur Operasional Standar (POS) USBN. Misalnya, tidak sedikit siswa dan pengawas menggunakan telepon selular (ponsel) di ruang ujian saat ujian berlangsung.



Kepala Perwakilan ORI Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, ada 10 sekolah yang diawasi Ombudsman Sumut saat USBN lalu. Yakni enam sekolah di Kota Binjai dan empat sekolah di Kabupaten Deliserdang.

Dari 10 sekolah di dua daerah tersebut, tim Ombudsman menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan, baik oleh siswa, pengawas, maupun pihak sekolah selaku penyelenggara.

"Banyak temuan yang kita dapati selama pengawasan USBN. Misalnya saja, pengawas dan peserta ujian menggunakan handphone, para peserta berdiskusi saat ujian, ada juga yang membawa kalkulator, dan pelanggaran-pelanggaran lain. Tapi yang paling banyak memang siswa menggunakan handphone saat ujian. Ini jelas pelanggaran," kata Abyadi kepada GoSumut, Minggu (26/3/2017).

Abyadi menjelaskan, pelanggaran lain yang ditemukan misalnya peserta terlambat masuk kelas, pengawas keluar masuk ruang ujian, tidak ada denah peserta ujian, banyak sekolah tidak menandatangani pakta integritas, dan lainnya.

Menurut Abyadi, seharusnya pelaksanaan USBN harus bersih dari praktik-praktik tersebut. Karena hal itu merupakan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam POS USBN.

"Masalah seperti ini terus kita temukan sejak kita mengawasi pelaksanaan UN. Para guru pengawas tidak memahami aturan pengawasan. Inilah yang menyebabkan integritas pelaksanaan UN di Sumut rendah. Karena banyak ditemukan kecurangan-kecurangan seperti ini" jelasnya.

Abyadi menuturkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus membuat evaluasi pelaksanaan USBN dan UN setiap tahun. Hasil evaluasi itu menghasilkan perengkingan integritas pelaksanaan UN dan USBN di Indonesia. Tahun 2015 lalu, integritas pelaksanaan UN di Sumut sangat rendah.

"Kalau ini terus dibiarkan, kapan Sumut memperbaiki integritasnya? Ini jangan dianggap enteng. Ombudsman selalu mengawasi ini setiap tahun dan hasilnya akan kita serahkan kepada Kemendikbud. Nanti dibuat peringkatnya oleh Kemendikbud. Jadi, variable penilaian integritas itu mengacu pada SOP," tuturnya.

Oleh karena itu, Abyadi menambahkan, dinas pendidikan selaku stakeholder penyelengara USBN dan UN, harus serius meningkatkan pengawasan ujian di Sumut, terutama saat pelaksanaan UN mendatang. Abyadi berharap pihaknya tidak lagi menemukan pelanggaran-pelanggaran POS dalam UN yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

"Ini soal mendidik anak-anak. Bagaimana kita membangun karakter manusia kalau begini pendidikannya. Dari generasi sekarang sudah diajari 'mencuri'. Bagaimana nanti kalau dia jadi pejabat. Itu semua dampak dari pendidikan yang tidak baik," tandasnya.