MEDAN-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat di Sumatera Utara (Sumut) untuk mewaspadai kegiatan UN Swissindo yang berdalih menawarkan janji pelunasan kredit.

Kepala Bagian Pengawasan Bank OJK Regional 5 Sumbagut Anton Purba mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Waspada Investasi, kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo telah tersebar di seluruh Indonesia.

Adapun wilayah-wilayah yang terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo yaitu Jambi, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Riau, Pekanbaru, Kalimantan Timur, Bali, Tegal, Cianjur, Bandung, dan Sulawesi Selatan.

"Menurut satgas, operasional UN Swissindo ditengarai telah merambat ke Sumut, namun hingga kini belum ada laporan yang masuk kepada kami," katanya.

OJK sendiri, melalui Satgas Waspada Investasi Daerah di Sumut telah melakukan pengamatan dan penelitian ke sejumlah industri jasa keuangan di Sumut. Namun, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya korban dari kegiatan investasi ilegal tersebut.

"Begitupun, kami tetap menghimbau masyarakat untuk tetap waspada karena bisa saja sudah ada korban, tapi belum melapor," katanya.

Menurutnya, UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan Presiden dan Negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.

Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur.

Adapun modus yang digunakan perusahaan ini untuk mengelabui korban adalah dengan mengatasnamakan negara atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara, meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu dan meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.