LABUHANBATU- Debt Collector berlaga petugas Polisi lalu lintas, rampas sepeda motor penggendara di Ajamu. Tidak terima sepeda motornya dirampas, korban lapor ke kantor Polisi Sub sektor Polsek Panai Tengah.

Menerima laporan dari masyarakat (korban) Oknum Polisi Sub sektor Polsek Panai Tengah langsung begegas melakukan pengejaran terhadap pelaku, akan tetapi para pelaku sempat melarikan diri polisi hanya berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor, rampasan.

Menurut keterangan salah satu personil Polisi Pos Ajamu, Aipda Andi Fahri Hasibuan, kepada wartawan, benar kita amankan empat unit sepeda motor hasil rampasan Debt Collector, ketika kita lakukan pengejaran ke lokasi ternyata para pelaku sudah tidak di lokasi.

"Mereka (pera pelaku) kabur dari kejaran massa, kita hanya berhasil menggamankan keempat sepada motor Suzuki Spiin BK 3764 JAE, Honda Supra BK 3437 ACZ, dua unit Yamaha Mio tanpa no polisi yang belum sempat di bawa kabur para pelaku, yang imformasinya adalah petugas Debt Collector.

"Sepeda Motor dititipkan pelaku di kantor leasing MCF di Pasar Batu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu," ungkapnya.

Saat ini kepada pemilik bisa menggambil sepeda motornya, di Pos Polisi Ajamu, dengan dengan syarat melengkapi dan menunjukkan surat surat kendaraan.

Kapolsek Panai Tengah/ Panai Hulu membenarkan adanya kejadian itu, silahkan saja kalau ada warga masyarakat yang merasa dirugikan dengan cara bekerja Debt Collector, namun perlu juga di ingatkan kepada warga masyarakat yang sudah mengikat perjanjian dengan feducial (pihak leasing) penuhi dulu kewajiban baru di laporkan sehingga nantinya dalam menerima laporan pihak Polsek bisa segera menindaklanjuti.