TANJUNGBALAI-Khairil Lias Sonyum akhirnya mendekam dalam tahanan Mako Polsek Sei Tualang Saro, gara-gara mencuri sarang burung walet di sebuah di rumah walet milik Alu yang berdomisili di Medan.

"Benar bang tersangka KHairil alias Sonyum, 31, Nelayan, warga jalan Nelayan, Link.V, Kel. Sumber Sari, Kec. ST-Raso, terpaksa menjalani pemeriksaan intensif pihaknya gara gara ketahuan mencuri walet yang terletak dijalan Cintai Dui, Link. IV, Kel. Sumber Sari kec. ST-Raso,"terang Kapolsek STR AKP Sarifuddin didampingi Kanit Resnya Ipda Hj Parapat dengan seijin Kapolres Tanjungbalai diruang kerjanya.

Dikatakannya, awalnya bapak anak satu ini duduk didekat gudang tersebut, namun karena melihat burung walet masuk kedalam rumahnya, terlintas niat untuk mengambil dengan cara memanjat gedung yang berlantai empat tersebut tanpa penghuni.

Saat malam tiba, tersangka Sonyum pun melakukan aksinya dengan cara melemparkan dahulu tali yang sudah dikaitkan dengan cangkok besi ke atas bangunan itu, setelah berhasil besi cangkok itu nyangkut baru menaikinya dan berhasil mengambil segenggam sarang burung walet tersebut.

Namun Aksi jahat sang nelayan ini, dikatahui penjaga malam, dengan melaporkannya kepada pihkanya, sehingga saat tersangka Khairil alias Sonyum duduk duduk bersama teman, personil yang siap sedia langsung melakukan penangkapan dan menggiring tersangka ke Markas Komando, Ucap Ipda HJ Parapat.

Dari keterangan dan pengakuan yang diambil dari tersangka , mencuri walet baru kali ini dilakukannya, bukan untuk dijual melainkan untuk diminum. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijebloskan dalam tahanan Mako polsek ST-Raso.