MEDAN - Meski sudah menetapkan tiga orang tersangka, namun Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan belum melakukan pencekalan keluar negeri terhadap tersangka atas ‎kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Tahun Anggaran (TA) 2013.

Hal ini, kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, karena penyidik menilai para tersangka dalam kasus korupsi sarana informasi massal atau disebut dengan videotron dengan anggaran mencapai Rp 3,1 miliar, seluruhnya merupakan warga Medan.

‎"Mereka (tersangka) semuanya berdomisili di Medan. Untuk pencekalan belum kita lakukan," ungkap Haris kepada wartawan, Minggu (26/3/2017).

‎Ketiga tersangka itu, adalah ‎DH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perdagangan Kota Medan, DJ sebagai Direktur CV Putra Mega Mas dan EL sebagai Direktur CV Tanjung Asli. Keduanya, merupakan rekanan dalam proyek pengadaan videotron.

Lanjut Haris menyebutkan langkah kedepan pihaknya akan melayangkan surat pencegalan kepada pihak Imigrasi setempat, guna menghindari hal tidak diinginkan seperti melarikan diri keluar negeri.

"Mungkin kedepannya kita lakukan (Pencekalan keluar Negeri). Mengingat kasus ini kan baru (penetapan) tersangka‎," kata Haris.

Dia juga mengungkapkan Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka. Setelah tim penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan gelar perkara internal dengan pimpinan di Kejari Medan, pada ‎Senin, 20 Maret 2017, lalu.

Usai menetapkan ketiga tersangka, Kejari Medan sudah menyiapkan progres penyidikan selanjutnya dalam kasus korupsi ini.

"Pasca penetapan tersangka ini, kita akan kembali memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait peran para tersangka. Selanjutnya kita akan memanggil tersangka," ujarnya.

‎Kasus korupsi Videotron ini, bersumber dari APBD Kota Medan Tahun 2013 sebesar Rp 3,168 miliar itu. Dimana, proyek pengadaan videotron massal berisi informasi harga kebutuhan pokok Disperindag Kota Medan menjadi sorotan publik karena dinilai tidak memberikan manfaat.

Videotron yang dipasang di sejumlah titik itu mati alias tidak berfungsi. Di antaranya di Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar, Pasar Petisah, dan Pasar Simpang Limun.

Pemerintah Kota Medan diduga tidak benar-benar mengevaluasi fungsi dan manfaat dari pengadaan itu. Bahkan pengadaan videotron itu disebut sebagai proyek gagal, yang dilakukan Disperindag Kota Medan.