JAKARTA - Pedangdut Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma (28) ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, pada Jumat (24/3/2017) malam.

Ridho yang juga anak dari Raja Dangdut dengan slogan "Sungguh Terlalu" ini dibekuk petugas lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/3/2017).

"Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram shabu," ungkap Suhermanto.

Suhermanto belum bisa menjelaskan lebih perihal penangkapan putra bungsu Raja Dangdut Rhoma Irama.

Dia berjanji akan menjelaskan penangkapan Ridho Irama ini di kantor Polresta Jakbar pada malam ini. ***